AKSARA JABAR - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan baik swasta atau BUMN.
THR biasanya akan dibagikan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Pencairan THR ini sangat dinanti-nanti oleh pekerja. Lantas, kapan THR 2023 karyawan swasta cair?
Baca Juga: THR Lebaran 2023 Karyawan Swasta akan Cair Selambat-lambatnya Tanggal Segini
Kabar baik untuk seluruh karyawan swasta di Indonesia. THR 2023 akan cair mulai tanggal 18 April mendatang.
Sebab, pemerintah telah menghimbau kepada perusahaan agar memberikan THR 2023 lebih cepat kepada karyawan.