AKSARA JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja serta penyalahgunaan sediaan farmasi di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap.
"Adapun total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat pers rilis di Aula Priatama Polres Subang, Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Upaya Penuhi Kebutuhan SDM di Masa Depan, Perguruan Tinggi Perlu Kuatkan Teori Dasar
Dari 19 orang tersangka, lanjut Sumarni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 tersangka, dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka.
TKP Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi
Adapun TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang terdiri dari:
- Subang: 1 TKP
- Pagaden Barat: 1 TKP
- Ciasem: 1 TKP
- Ciater: 1 TKP
- Pusakajaya: 1 TKP
- Pusakanagata: 1 TKP
- Pabuaran: 1 TKP
- Cikaum: 1 TKP
- Pamanukan: 1 TKP
- Cibogo: 1 TKP
- Pabuaran: 2 TKP
Kemudian untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi ada di:
- Pamanukan: 1 TKP
- Subang: 1 TKP
- Purwadadi: 2 TKP
- Patokbeusi: 1 TKP
- Cipeundeuy: 1 TKP
Baca Juga: Operasi Penyelamatan Korban Telah Berakhir, Turki Fokus Bersihkan Reruntuhan Pasca Gempa