AKSARA JABAR - Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi pimpin langsung rapat evaluasi kinerja BLUD RSUD tahun 2022.
Berdasarkan hukum Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Keputusan Bupati Tentang Penetapan RSUD Kabupaten Subang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan Keputusan Bupati Tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan BLUD Kabupaten Subang.
Baca Juga: Upaya Pengendalian Inflasi, Pemkab Subang Lakukan MoU dengan Kota Banjarmasin
Asisten Administrasi Pembangunan Dr. Nunung Suhaeri, mengungkapkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut guna melakukan evaluasi kinerja RSUD yang mencakup aspek keuangan, kinerja, pelayanan dan pelaksanaan standar pelayanan minimal.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang menyebut melalui kegiatan evaluasi akan mengukur kinerja yang telah sebelumnya dilakukan.
Tak hanya itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD Subang beserta jajaran mengenai akreditasi atas paripurna yang telah diraih.
Baca Juga: Alasan Bupati Subang Banyak Buka Jalan Baru
Ia menambahkan, kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama guna membangun RSUD menjadi lebih baik berdasarkan visi yang telah ditetapkan.
"Mari terus bekerja sama untuk membangun RSUD lebih baik lagi, sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya rumah sakit daerah pilihan dan terpercaya melalui pelayanan prima," ujarnya menutup pernyataan.***