Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi
13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan satu orang diantaranya berstatus narapidana di lapas kelas II A Subang. Berikut daftarnya:
- DW
- ST
- AR
- AS
- NP
- AP
- AH
- YH
- MN
- RH
- ER
- ZA
- KM
"6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI," ujar Sumarni.
Baca Juga: Dosen UII Hilang di Turki, Rektor UII: Ahmad Terdeteksi Masuk Amerika Serikat
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapakan 17 kasus, Satresnarkoba Polres Subang mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,15 ons atau 115 gram.
Kemudian ganja 130 gram ditambah 1 pot tanaman ganja, kemudian obat-obatan sediaan farmasi, Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil sebanyak 20.300 butir.
Selanjutnya bong 4 buah, pipet kaca 1 buah, timbangan digital 8 unit, korek api 2 buah, handphone android 11 unit, bungkus bekas rokok 2 buah, plastik klip kecil 23 pak, pipet kaca 1 buah, tas dan dompet 4 buah, lakban 2 buah, kertas pahpir 6 pak, sepeda motor 2 unit dan uang Rp10 juta.***