KASUS SUBANG TERBARU: Polres Subang Ungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba dan Tangkap 19 Tersangka Pengedar

- 21 Februari 2023, 11:01 WIB
Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Subang Tahun 2023.
Konferensi Pers Sat Res Narkoba Polres Subang Tahun 2023. /Andi Permana/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja serta penyalahgunaan sediaan farmasi di Kabupaten Subang sejak awal tahun 2023.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 19 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap. 

"Adapun total kasus yang ditangani sebanyak 17, yang terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ada 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat pers rilis di Aula Priatama Polres Subang, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: Upaya Penuhi Kebutuhan SDM di Masa Depan, Perguruan Tinggi Perlu Kuatkan Teori Dasar

Dari 19 orang tersangka, lanjut Sumarni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 10 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 3 tersangka, dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka.

TKP Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi

Adapun TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang terdiri dari:

  • Subang: 1 TKP
  • Pagaden Barat: 1 TKP
  • Ciasem: 1 TKP
  • Ciater: 1 TKP
  • Pusakajaya: 1 TKP
  • Pusakanagata: 1 TKP
  • Pabuaran: 1 TKP
  • Cikaum: 1 TKP
  • Pamanukan: 1 TKP
  • Cibogo: 1 TKP
  • Pabuaran: 2 TKP

Kemudian untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi ada di:

  • Pamanukan: 1 TKP
  • Subang: 1 TKP
  • Purwadadi: 2 TKP
  • Patokbeusi: 1 TKP
  • Cipeundeuy: 1 TKP

Baca Juga: Operasi Penyelamatan Korban Telah Berakhir, Turki Fokus Bersihkan Reruntuhan Pasca Gempa

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi

13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan satu orang diantaranya berstatus narapidana di lapas kelas II A Subang. Berikut daftarnya:

  1. DW
  2. ST
  3. AR
  4. AS
  5. NP
  6. AP
  7. AH
  8. YH
  9. MN
  10. RH
  11. ER
  12. ZA
  13. KM 

"6 tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi semuanya berjenis kelamin laki-laki inisialnya FC, IK, MS, Tp, AZ, dan TI," ujar Sumarni.

Baca Juga: Dosen UII Hilang di Turki, Rektor UII: Ahmad Terdeteksi Masuk Amerika Serikat

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapakan 17 kasus, Satresnarkoba Polres Subang mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,15 ons atau 115 gram.

Kemudian ganja 130 gram ditambah 1 pot tanaman ganja, kemudian obat-obatan sediaan farmasi, Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil sebanyak 20.300 butir.

Selanjutnya bong 4 buah, pipet kaca 1 buah, timbangan digital 8 unit, korek api 2 buah, handphone android 11 unit, bungkus bekas rokok 2 buah, plastik klip kecil 23 pak, pipet kaca 1 buah, tas dan dompet 4 buah, lakban 2 buah, kertas pahpir 6 pak, sepeda motor 2 unit dan uang Rp10 juta.***

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x