AKSARA JABAR - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.
Kemnaker telah menginstruksikan semua daerah agar mengumumkan kenaikan UMP 2023 pada tanggal tersebut, termasuk daerah yang ada di pulau jawa diantaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.
Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Baca Juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023? Simak Penjelasannya
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Adapun kenaikan UMP ini bakal mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Berikut adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa:
1. Jawa Barat
Pengumuman kenaikan UMP 2023 Jawa Barat disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.