Kenaikan UMP 2023 Wilayah Jawa, Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4.900.798, Berapa Jawa Barat, Jawa Timur?

- 29 November 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. /Pixabay/

Artinya, UMP Jawa Tengah yang semula Rp 1.812.935 pada 2022, kini naik menjadi Rp 1.958.169 pada 2023 nanti.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 148.677.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.

Dengan demikian, dari UMP Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567, Pada 2023 naik menjadi Rp 2.040.244.

Baca Juga: Segini Besaran UMK Subang 2023 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Daftar UMP dan UMK Jabar Tahun Depan

5. Yogyakarta

Kenaikan UMP Yogyakarta 2023 adalah sebesar 7,65 persen. Sehingga per 1 Januari tahun mendatang upah minimum di Yogyakarta mencapai Rp 1.981.782.

Kenaikan ini tentunya telah melalui pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan dari Dewan Pengupahan.

 

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x