Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen.
UMP Jawa Barat yang semula Rp 1.841.487 kini dengan kenaikan 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.
2. Jakarta
Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen atau senilai Rp 326.953.
Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP Jakarta tahun depan senilai Rp 4.900.798.
Baca Juga: Jangan Terlewatkan, Daftar Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Daerah Mana yang Paling Tertinggi?
3. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah telah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen atau senilai Rp 145.234.
Ketetapan ini mengacu pada keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.