AKSARA JABAR- Penyidik Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri,saat konferensi Pers, Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scintific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara,maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,"kata Komjen Agung.
Baca Juga: Live Streaming Update Kasus Brigadir J Siang Ini di TV One, Catat Jadwal Siaran Langsung
Agung menyebut untuk persoalan prasangka pasal akan dijelaskan secara langsung oleh tim penyidik.
Baca Juga: Timsus Bentukan Kapolri akan Sampaikan Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang Ini
Baca Juga: Diundang Mabes Polri, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dijadikan Tersangka
Selain itu, Agung mengatakan terkait dua laporan yang telah dihentikan oleh Bareskrim Polri, Tim Gabungan yang terdiri dari Irwasum, Bareskrim dan Div Propam akan melakukan audit terhadap laporan yang telah diterbitkan Polres Jakarta Selatan.***