Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Ungkap Skenario Mantan Kadiv Propam
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ditambah lagi, setidaknya 31 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melanggar kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa kasus.
Ke-31 personel tersebut berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.***