Bareskrim Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

- 13 Mei 2022, 11:22 WIB
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 121,985 ton minyak goreng ke Timor Leste.
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan 121,985 ton minyak goreng ke Timor Leste. /Humas Polri/

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Baca Juga: Dinilai Rasis, Ruhut Sitompul Dipolisikan Mega Usai Posting Meme Anies Baswedan

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen tersebut diekspor dengan Pos Tarif/HS. Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah