AKSARA JABAR - Upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng yang siap diekspor ke Timor Leste berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim).
Dilansir dari laman Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Hal ini tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Agus mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.
Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.