Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pantau 88 Eksportir, Berpotensi Muncul Tersangka Baru

- 21 April 2022, 11:11 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. /Foto: PMJ News/Dok Net/

AKSARA JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pihaknya tengah memantau 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kemudian, Kejagung melakukan pengecekan apakah perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bisa saja diantara 88 perusahaan itu akan muncul tersangka baru. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor, 88 itu yang kita cek, benar tidak ekspor itu di keluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie Adriansyah dilansir dari PMJ News, Rabu 20 April 2022.

Febrie menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus ekspor minyak ini.

"Pasti adalah, yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu," ucapnya.

Baca Juga: Aplikasi Sapawarga Ternyata Bisa Memesan Minyak Goreng Bersubsidi

"PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya. Jadi intinya kan itu ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO, itu syarat mutlak, sehingga tidak kosong," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah