AKSARA JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendorong tata kelola komoditas strategis. Misalnya minyak goreng dalam negeri.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terulangnya kelangkaan minyak goreng di masa mendatang.
"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri. Seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dikutip Aksara Jabar dari PMJ News, Selasa 26 April 2022.
Lebih jauh Ipi mengatakan, perbaikan terkait Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya bisa dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit.
Sementara itu, perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng.
Baca Juga: Hindari Kemacetan, ASN dan Karyawan Swasta Disarankan Ambil Cuti Tahunan untuk Mudik Lebih Awal
Kemudian, KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.