Tentunya itu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ujarnya.***