THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022

- 17 April 2022, 10:50 WIB
THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022.
THR PNS Pensiunan Cair April 2022 Pada 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Gaji 13 Cair Juli 2022. /Instagram.com/ @korpri.jabar/

AKSARA JABAR - THR dan gaji 13 2022 kapan cair banyak dipertanyakan bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil atau PNS hingga pensiunan.

Pertanyaan THR dan gaji 13 2022 kapan cair bagi PNS, pensiunan termasuk TNI dan Polri kini sudah terjawab oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Melalui konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan membayarkan THR kepada PNS dan seluruh aparatur negara pada April 2022 tepatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga: Ekonomi Mulai Pulih, Pemerintah Berikan PNS THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Besar dari 2021

Sementara itu, untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dilakukan pada Juli 2022. 

Pemberian THR dan Gaji 13 2022 ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 lebaran.

Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga agar dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap, pemberian THR dan gaji 13 ini bisa disalurkan tepat waktu yakni sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Tahukah Kamu! 17 April 1946, Pesawat Pangeran Diponegoro II Berhasil Diujicoba

Namun, apabila pencairan belum juga dibayarkan sebelum hari raya karena masalah teknis, maka THR tetap akan dibayarkan sesudah hari raya.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10, sehingga dalam hal ini, ASN dari pusat dan daerah, TNI Polri dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

Mengenai besaran THR dan gaji 13 2022, pemerintah telah melakukan penyesuaian.

Didapatkan besaran THR dan gaji 13 2022 adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Sri Mulyani juga mengatakan besaran THR dan gaji 13 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya, karena dapat tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya, lebih besar dari 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Sementara, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Tentunya itu memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan Gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ujarnya.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah