Ia berharap, pemberian THR dan gaji 13 ini bisa disalurkan tepat waktu yakni sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Tahukah Kamu! 17 April 1946, Pesawat Pangeran Diponegoro II Berhasil Diujicoba
Namun, apabila pencairan belum juga dibayarkan sebelum hari raya karena masalah teknis, maka THR tetap akan dibayarkan sesudah hari raya.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10, sehingga dalam hal ini, ASN dari pusat dan daerah, TNI Polri dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.
Mengenai besaran THR dan gaji 13 2022, pemerintah telah melakukan penyesuaian.
Didapatkan besaran THR dan gaji 13 2022 adalah sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Sri Mulyani juga mengatakan besaran THR dan gaji 13 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya, karena dapat tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang menerima.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya, lebih besar dari 2021," ungkapnya.
Sementara, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.