AKSARA JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng bagi masyarakat.
BLT Minyak Goreng akan disalurkan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan ini akan disalurkan tiga bulan sekaligus untuk April, Mei dan Juni sebesar Rp300 ribu.
Nantinya penerima BLT Minyak Goreng akan menerima bantuan tersebut pada bulan April 2022.
Baca Juga: Serempak Kejagung dan Polri Usut Kasus Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo melalui tayangan video di Kanal YouTube Sekretariat Presiden mengemukakan BLT Minyak Goreng akan diterima oleh 0,5 juta keluarga dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan-nya. Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu pada April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu," kata Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan tersebut diambil lantaran harga minyak goreng yang terus meroket.
"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," jelas Presiden.
Ia juga menjelaskan naiknya harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional.
Terkait penerima BLT Minyak Goreng, Presiden memaparkan bahwa akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar pada penerima bantuan sebelumnya.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Berjangka di AS Jatuh Pasca Adanya Pembicaraan Gencatan Senjata Ukraina-Rusia
Masyarakat yang terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL dipastikan akan segera menerima BLT pada April 2022.
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tambah Presiden.
Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.
"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.
Sebelumnya diketahui pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Pemprov Jabar Adakan Operasi Minyak Goreng Murah
Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, bagi pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat.
Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, belakangan Lutfi juga mengakui kelangkaan minyak goreng terjadi di tiga kota besar di Indonesia, yakni Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter. Tetapi saat ditelusuri langsung, Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong.***