BLT Dana Desa Bisa Dicairkan Langsung 3 Bulan, Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id

- 27 Juli 2021, 13:08 WIB
BLT Dana Desa segera cair. Simak cara pencairannya berikut ini.
BLT Dana Desa segera cair. Simak cara pencairannya berikut ini. /pixabay/ EmAji/

AKSARA JABAR – Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik untuk para penerima BLT Dana Desa.

Karena BLT Dana Desa kini semakin mudah untuk dicairkan. Awalnya BLT Dana Desa cair tiap bulan dengan nominal Rp. 300.000.

Namun sekarang BLT Dana Desa bisa cair langsung 3 bulan, sehingga para penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp.900.000.

Baca Juga: Bocoran Uttaran ANTV Hari Ini 27 Juli 2021: Lakukan Kesalahan, Mukta Tetap Cintai Wisnu Apa Adanya

Informasi ini diumumkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Dilansir Aksara Jabar dari laman setkab.go.id pada 27 Juli 2021, berikut pernyataan langsung dari Mendes PDTT terkait pencairan BLT Dana Desa.

“Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan,” ucap Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Hadapi Musim Penghujan, Skema Penanggulangan Banjir di Kabupaten Subang Dipaparkan, Begini Selengkapnya

“Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel, sehingga bisa tiga bulan langsung (dicairkan), untuk kemudian diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” tambahnya.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x