Pemerintah akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000 yang Cair di April 2022, Cek Kriteria Penerimanya

- 2 April 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan. Pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako, serta PKL sebesar Rp300.000 di April 2022.
Ilustrasi karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan. Pemerintah memberikan BLT minyak goreng kepada KPM PKH dan BPNT/Kartu Sembako, serta PKL sebesar Rp300.000 di April 2022. /Nova Wahyudi/Antara

Terkait penerima BLT Minyak Goreng, Presiden memaparkan bahwa akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar pada penerima bantuan sebelumnya.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Berjangka di AS Jatuh Pasca Adanya Pembicaraan Gencatan Senjata Ukraina-Rusia

Masyarakat yang terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL dipastikan akan segera menerima BLT pada April 2022.

"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tambah Presiden.

Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan.

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar," ungkap Presiden.

Sebelumnya diketahui pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Pemprov Jabar Adakan Operasi Minyak Goreng Murah

Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah