AKSARA JABAR - PPPK tahap 3 kabarnya ditunggu banyak kalangan khususnya kalangan para guru.
Selain informasi mengenai PPPK tahap 3, ada juga yang banyak dicari yaitu mengenai Gaji Guru PPPK.
Tak kalah penting informasi mengenai guru sertifikasi juga lagi banyak diburu. Berikut tiga kabar baik dari Kemendikbud dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Baca Juga: Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair di 2022, Cek Nominal dan Besarannya
Ada Kabar Baik dari Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan untuk guru di Awal tahun 2022.
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan memberikan kabar baik bagi guru di awal tahun 2022.
Inilah kabar baik tersebut:
1. Ada tahap optimalisasi formasi setelah seleksi tahap 3 PPPK
Proses seleksi PPPK akan memasuki tahap 3. Setelah PPPK tahap 3, akan ada optimalisasi formasi.
Bagi guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi ditahap 3 jangan berkecil hati, karena ada fase selanjutnya yaitu fase optimalisasi formasi.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan
Nadiem Makarim pun menjelaskan terkait hal tersebu, pada sidang Raker Komisi X dengan Mendikbud Ristek bahwa ditahap ketiga PPPK ini seluruh peserta bisa melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.
Setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi ujian formasi yang masih kosong.
Baca Juga: Berita Persib - Tidak Cetak Gol Lagi ke Gawang Persita, Rashid: Ini Bukan Penampilan Terbaik Saya
2. Gaji Guru PPPK
Gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Inilah besaran gaji guru PPPK yang lulus dari jenjang S1
Golongan IX gaji pokoknya 2.966.500
Golongan X gaji pokoknya 3.091.900
Golongan XI gaji pokoknya 3.222.700
Golongan XII gaji pokoknya 3.359.000
Baca Juga: Profil dan Daftar Film Putri Marino Pemeran Kinan Kisah Viral Layangan Putus
Selain gaji pokok, guru PPPK akan mendapatkan tunjangan diantaranya: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
3. Guru Sertifikasi
Guru sertifikasi di 2.500 sekolah penggerak yang hanya memenuhi 18 JP tidak perlu mencari tambahan jam di sekolah lain karena diakui 24 JP
Hal tersebut sudah ada dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang sekolah penggerak.
Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH
Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka perminggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu.
Itulah tiga kabar baik bagi guru di awal tahun 2022.***