Jika Terjadi Hal Ini, Pendaftar CPNS dan PPPK Perlu Tempuh Langkah Ajukan Sanggahan di sscasn.bkn.go.id

- 25 Juli 2021, 07:48 WIB
Pendaftar bisa memanfaatkan masa sanggah jika terjadi kendala setelah hasil pengumuman.
Pendaftar bisa memanfaatkan masa sanggah jika terjadi kendala setelah hasil pengumuman. /Dok. BKN

AKSARA JABAR - Hasil seleksi administrasi pendaftar CPNS dan PPPK rencananya akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021 pada instansi masing-masing.

Jika pendaftar CPNS dan PPPK menemukan adanya kesalahan dari pihak panitia seleksi, di mana data yang seharusnya benar tapi disalahkan oleh panitia, pendaftar berhak menyanggahnya.

Tahapan masa sanggah ini akan diberlakukan setelah pengumuman dari hasil seleksi administrasi selesai yaitu pada 4-6 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramai-ramai Daftar CPNS 2021, Ternyata Ini Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK

Dikutip Aksara Jabar dari Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Adapun waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca Juga: Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

Pelamar yang keberatan dengan keputusan instansi terhadap pengumuman seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Caranya, pelamar harus login kembali ke halaman sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Lalu kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini 25 Juli 2021: Ada CJR The Movie, Blibli 10th Anniversary, Sinema Blockbuter

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya masa sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Diketahui, BKN telah resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 26 Juli mendatang dari yang semula pendaftaran akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Setelah pendaftaran ditutup, maka akan ada pengumuman hasil kelulusan dari hasil seleksi administrasi.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x