Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair di 2022, Cek Nominal dan Besarannya

- 8 Januari 2022, 10:57 WIB
Rincian Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Bakal Cair di 2022.
Rincian Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Bakal Cair di 2022. /Pixabay/emaji

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan

3. Gaji TNI

Berikut gaji pokok TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Golongan II

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x