Tahun 2021, para ASN menerima besaran THR dan gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.
Adapun anggaran sebesar 15 triliun dari pemangkasan THR dan gaji 13, akan digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.
1. Gaji PNS
Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000