AKSARA JABAR - Profesi PNS menjadi salah satu impian dan kejaran kebanyakan orang karena gaji dan tunjangan yang cukup menggiurkan.
Pada tahun 2021 secara besar-besaran seleksi CPNS tahap untuk menjadi PNS diikuti banyak orang.
Berikut disajikan daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru pada tahun 2022 yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Yuk Tengok, Ini Total Besaran Gaji PNS 2021 untuk Berbagai Golongan
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD-SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Update Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 1
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Timnas Indonesia Disambut Ketua Umum PSSI Iwan Bule, Warganet Bereaksi Pertanyakan Aturan Karantina
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru 2022 yang dirangkum dari berbagai sumber.***