AKSARA JABAR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Pertanyaan berapa Gaji PNS 2021? cukup banyak ditanyakaan.
Apalagi saat ini sedang memasuki tahapan Seleksi Komperensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di berbagai instansi baik itu kementrian.
Selain itu, dalam pelaksaanan SKD khususnya materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang semula hanya 35 soal, kini ditambah menjadi 45 soal.
Baca Juga: Update Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Paling Sedikit Dapat Rp 2.579.400
Berapa Gaji PNS 2021? Simak berikut daftar tabel Gaji PNS!
Gaji PNS ini 2021 didasarkan pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP tersebut mengatur skema penggajian PNS berdasarkan masa kerja golongan.
Daftar Tabel Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900