AKSARA JABAR - Daftar gaji PNS 2021 banyak dicari pelamar, terutama untuk lulusan SMA. Lantas, berapa besaran gaji PNS untuk lulusan SMA atau golongan 2A ini?
PNS terdiri dari pangkat dan golongan, yaitu golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan 4 (IV).
Setiap golongan PNS mempunyai beberapa pangkat yang akan disandang seseorang ketika ia dinyatakan lulus sebagai PNS.
Baca Juga: Link Streaming Uttaran Hari Ini 8 Agustus 2021 Episode 304: Ambika Dapat Pertanda, Sankrant Sobek Foto Ambika
Pangkat yang didapat PNS yang baru lulus tentunya berdasarkan pendidikan terakhir yang telah ia selesaikan.
Adapun untuk lulusan SMA, tergolong kedalam golongan II. Dimana PNS dengan golongan II atau pengatur ini bertugas untuk merealisasikan kegiatan operasional.
Jenjang pendidikan PNS golongan II yaitu SMA/sederajat hingga Diploma III (D-3).
Baca Juga: Soal Mempertegas Kecintaan Anugerah Ilahi, Ini Penjelasan Ustadz Tito Irawan
Soal gaji, PNS lulusan SMA akan diberikan gaji sesuai dengan golongan II.
Skema gaji PNS untuk semua golongan saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji PNS lulusan SMA atau golongan 2A berdasarkan masa kerja golongan:
Baca Juga: Akhirnya Peretas Situs Setkab Ditangkap Setelah Satu Minggu Melancarkan Aksinya
0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300