AKSARA JABAR - Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021. Lalu, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya yang akan didapat oleh CPNS ketika lulus nanti?
Jutaan orang di Tanah Air mendaftar pada seleksi CPNS 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021.
Mereka berlomba-lomba untuk menjadi seorang PNS dinilainya merupakan profesi idaman dan menjanjikan.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Dipanggil Berkali-kali oleh Polisi, Yosef Ditanyai Soal Helm
Betapa tidak, selain mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar, seorang PNS juga mendapatkan jaminan setelah masa kerja selesai atau pensiun.
Lantas, berapa besaran gaji PNS dan tunjangannya terbaru di tahun 2021?
Skema penggajian PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, berbicara masalah gaji pokok, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.