Baca Juga: Cara Transfer Kuota Telkomsel Terbaru dengan Mudah dengan 3 Langkah Ini, My Telkomsel Disarankan !
Sejauh ini, tukin yang tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ditetapkan, tukin terendah bagi PNS di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***