Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan

- 1 September 2021, 13:02 WIB
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan /Instagram @bkngoidofficial

AKSARA JABAR- Peserta seleksi CPNS 2021 harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar mulai besok Kamis, 2 September 2021.

Pasalnya hal itu jadi momen penting bagi para peserta CPNS 2021 untuk mencapai kelulusan.

Terdapat sejumlah aturan juga yang harus dipahami oleh peserta CPNS 2021, mulai dari cara berpakaian, prokes dan lainnya.

Baca Juga: Penderita Diabetes Tidak Perlu Risau, Berikut 5 Ide Makanan Manis yang Sehat dan Aman untuk Dikonsumsi

Dirangkum Aksara Jabar, berikut aturan lengkap pelaksanaan SKD CPNS tahun anggaran 2021:

Pakaian

Aturan terkait pakaian peserta pada pelaksanaan SKD, tertuang dalam dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Dimana disebutkan dalam lampiran aturan tersebut bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.

Adapun lebih rincinya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x