AKSARA JABAR- Peserta seleksi CPNS 2021 harus mempersiapkan diri untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar mulai besok Kamis, 2 September 2021.
Pasalnya hal itu jadi momen penting bagi para peserta CPNS 2021 untuk mencapai kelulusan.
Terdapat sejumlah aturan juga yang harus dipahami oleh peserta CPNS 2021, mulai dari cara berpakaian, prokes dan lainnya.
Dirangkum Aksara Jabar, berikut aturan lengkap pelaksanaan SKD CPNS tahun anggaran 2021:
Pakaian
Aturan terkait pakaian peserta pada pelaksanaan SKD, tertuang dalam dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dimana disebutkan dalam lampiran aturan tersebut bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Adapun lebih rincinya sebagai berikut: