Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan

- 1 September 2021, 13:02 WIB
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan /Instagram @bkngoidofficial

1. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP/KK
2. Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat yang diisi-dicetak maksimal H-1 ujian
3. Hand sanitizer
4. Bawa masker cadangan lebih baik selain yang telah dipakai (masker medis 3 lapis dan didobel masker kain di bagian luar)
5. Hasil swab RT-PCR atau hasil tes Antigen
6. Sertifikat vaksin (bagi peserta di Jawa, Madura, Bali)

Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta juga dilarang memakai:

1. Perhiasan
2. Jam tangan
3. Telepon genggam
4. Senjata api
5. Kemeja putih bercorak corak

Baca Juga: Kanye West Rilis Album Baru, Berikut Lirik Lagu Donda, Lengkap dengan Terjemahan
6. Jepit rambut
7. Kalkulator
8. Kamera
9. Aksesoris
10. Jimat
11. Dilarang membawa makanan dan minuman
12. Sandal/sepatu sandal.***

 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah