Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan

- 1 September 2021, 13:02 WIB
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan /Instagram @bkngoidofficial

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

Baca Juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Masih Belum Terungkap, Kapolres Subang: Sabar Ya

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Barang yang wajib dibawa dan larangan

Seluruh dokumen di bawah ini wajib dibawa peserta, karena jika tidak, peserta tidak diperkenankan mengikuti tes SKD atau dengan kata lain dianggap gugur.

Berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2021:

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 1 September 2021: Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini Berikut Link Streaming

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah