Dimulai Besok, Ini Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan

- 1 September 2021, 13:02 WIB
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan
Aturan Lengkap SKD CPNS 2021: Pakaian, Prokes, Barang yang Wajib Dibawa dan Larangan /Instagram @bkngoidofficial

Baca Juga: Setelah Tiga Tahun Rehat, Song Hye Kyo Akan Membintangi Dua Drama Korea Terbaru

- Pakaian Perempuan

1. Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
2. Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
3. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
4. Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
5. Sepatu pantofel

- Pakaian Laki-laki

1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
2. Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
3. Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
4. Sepatu pantofel

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 5 Cara Untuk Mengatasi Rasa Panik

Protokol Kesehatan (Prokes)

Sebagaimana yang telah disampaikan BKN sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19, maka prokes di hari pelaksanaan SKD dialakukan dengan ketat.

Adapun ketentuan prokes pada pelaksanaan SKD CPNS 2021, yaitu:

1. Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x