Lulus CPNS 2021, Ini Daftar Gaji PNS 2021 dan Tunjangannya yang akan Diterima oleh Calon Abdi Negara

- 3 September 2021, 10:55 WIB
Daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya terbaru sesuai golongan.
Daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya terbaru sesuai golongan. /sscasn.bkn.co.id/

AKSARA JABAR - Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021. Lalu, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya yang akan didapat oleh CPNS ketika lulus nanti?

Jutaan orang di Tanah Air mendaftar pada seleksi CPNS 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021.

Mereka berlomba-lomba untuk menjadi seorang PNS dinilainya merupakan profesi idaman dan menjanjikan.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Dipanggil Berkali-kali oleh Polisi, Yosef Ditanyai Soal Helm

Betapa tidak, selain mendapatkan gaji tetap dan sekaligus tunjangan yang terbilang cukup besar, seorang PNS juga mendapatkan jaminan setelah masa kerja selesai atau pensiun.

Lantas, berapa besaran gaji PNS dan tunjangannya terbaru di tahun 2021?

Skema penggajian PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berarti, berbicara masalah gaji pokok, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.

Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ziarah Makam Orangtua dan Mandi di Laut

Berikut daftar gaji PNS terbaru 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 September 2021 : Bukan Elsa dan Mama Sarah, Aldebaran Curiga Kepada Sosok Ini

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Curi Perhatian Netizen, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Seola WJSN dan Klarifikasi atas Unggahannya

Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.

Baca Juga: Cara Transfer Kuota Telkomsel  Terbaru dengan Mudah dengan 3 Langkah Ini, My Telkomsel Disarankan !

Sejauh ini, tukin yang tertinggi didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ditetapkan, tukin terendah bagi PNS di DJP sebesar Rp 5.361.800 yakni untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan tukin PNS tertinggi di DJP adalah sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah