AKSARA JABAR- Pasca menurunkan anjing pelacak di TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang pada Senin 30 Agustus 2021, polisi tanpa jeda memanggil kembali saksi-saksi yang dikenal dekat dengan korban pada Selasa 31 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayah menerangkan kliennya mulai dimintai keterangan sejak pukul 20.30 WIB, Selasa lalu.
Sementara istri muda Yosep, Mimin juga diperiksa di waktu yang bersamaan.
"Untuk Pak Yosep selesai pukul sebelas malam. Kalau Bu Mimin selesai dimintai keterangan sekitar jam dua belas malam," jelas Rohman.
Ia juga mengungkapkan, suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah ditanyai seputar barang bukti berupa helm yang ditemukan di TKP.
Menurut keterangannya, Yosep juga ditanya soal kepemilikan SIM dan kemampuannya mengendarai mobil.
"Ditanya soal helm yang kemarin digunakan sebagai barang bukti saat menyusuri TKP bersama anjing pelacak. Lalu juga ditanya soal kepemilikan SIM dan apakah pa Yosep bisa mengendarai mobil atau tidak," terangnya kepada awak media.
Mengenai pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan polisi kepada Yosep, Rohman menjelaskan bahwa kliennya tersebut tidak bisa mengendarai mobil dan hanya memiliki SIM C saja.
Sementara itu, Rohman mengungkapkan, istri muda Yosep, Mimin, ditanyai kegiatannya pada satu hari sebelum penemuan jenazah istri pertama dan anak perempuan dari suaminya, Yosep.