Lulus CPNS 2021, Ini Daftar Gaji PNS 2021 dan Tunjangannya yang akan Diterima oleh Calon Abdi Negara

- 3 September 2021, 10:55 WIB
Daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya terbaru sesuai golongan.
Daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya terbaru sesuai golongan. /sscasn.bkn.co.id/

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Curi Perhatian Netizen, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Seola WJSN dan Klarifikasi atas Unggahannya

Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah