Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Curi Perhatian Netizen, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Seola WJSN dan Klarifikasi atas Unggahannya
Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS, setiap PNS akan mendapatkan tunjangan yang berbeda. Ini berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Adapun daftar tunjangan yang bisa didapat oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Besaran tukin PNS untuk setiap instansi berbeda-beda, baik di daerah maupun pusat. Perbedaan nilai tukin berdasarkan landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah yang juga berbeda.