Berapa Besaran Gaji PNS Golongan 3a? Ini Update Tabel Gaji PNS 2021 Golongan I hingga IV

- 8 November 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi gaji PNS Golongan 3A.
Ilustrasi gaji PNS Golongan 3A. / /Pixabay//

AKSARA JABAR- Pendafatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau CPNS tahun 2021 dari semua instansi mencapai 4,45 juta pelamar. Membuktikan bahwa profesi ini cukup banyak diminati.

Tak heran banyak lulusan Strata 1 (S1) banyak yang mendafatar. Karena selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjuangan. Lulusan S1 jika diterima langsung masuk Golongan 3A. Berapa sih besaran Gaji PNS Golongan 3A?

Profesi PNS dibedakan menjadi empat golongan. Adapaun setiap golongan juga ada pagkatnya masing- masing. Itu karena dikelompokan berdasarkan masa kerja dan prerstai yang didapat.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan I sampai Golongan IV Terbaru 2021, Mana Tertinggi?

Gaji Golongan 3A atau lulusan S1 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebu dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh dua tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Adapun Gaji PNS 2021 selengkapnya sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x