AKSARA JABAR - Gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan.
Adapun gaji pokok PNS berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200 sesuai dengan masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya yakni tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja atau tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.
Dalam hal ini terdapat perbedaan nilai atau besaran tukin yang diterima PNS per bulannya di sebuah golongan karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)