Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan I sampai Golongan IV Terbaru 2021, Mana Tertinggi?

- 12 Oktober 2021, 14:21 WIB
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV terbaru 2021.
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV terbaru 2021. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

AKSARA JABAR - Gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Adapun gaji pokok PNS berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200 sesuai dengan masing-masing golongan.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru? Berikut Daftar Tabel Gaji PNS 2021 dari Gologan I, II, III dan IV beserta Tunjangan

Selain mendapat gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya yakni tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Dalam hal ini terdapat perbedaan nilai atau besaran tukin yang diterima PNS per bulannya di sebuah golongan karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x