Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan berbeda disetiap instansi masing- masing.
Penilaian besaran tukin ini dihitung dari capaian kinerja organisasi, capaian individu.
Seperti contoh, Tukin di kemetrian Kemenfarekrap sebesar Rp.2.531.250 hingga RP33.240.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2021.***