Berapa Besaran Gaji PNS Golongan 3a? Ini Update Tabel Gaji PNS 2021 Golongan I hingga IV

- 8 November 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi gaji PNS Golongan 3A.
Ilustrasi gaji PNS Golongan 3A. / /Pixabay//


Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan berbeda disetiap instansi masing- masing.

Penilaian besaran tukin ini dihitung dari capaian kinerja organisasi, capaian individu.

Seperti contoh, Tukin di kemetrian Kemenfarekrap sebesar Rp.2.531.250 hingga RP33.240.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah