Khusus untuk toko obat seperti apotek beroperasi penuh selama 24 jam.
Untuk kegiatan seperti di tempat ibadah, pentas seni, hajatan atau resepsi, serta kegiatan masyarakat lainnya dilarang dan ditiadakan sementara.
Adapun untuk restoran atau tempat makan hanya menyediakan layanan pesan antar saja dan tidak ada makan di tempat. ***