Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Simak Perbedaan dan Ketentuannya !

- 27 Juli 2021, 06:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang /Instagram.com/@jokowidodo/

AKSARA JABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi di perpanjang oleh Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pers pada Minggu, 25 Juli 2021.

Pada tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintahan memberlakukan PPKM Darurat. Dilanjutkan tanggal 20-25 Juli 2021 dengan nama PPKM Level 4. PPKM Level 4 kini diperpanjang lagi dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada daerah tinggi resiko penyebaran Covid-19 dan ada sebagian daerah yang juga diberlakukan PPKM Level 3.

Istilah PPKM Darurat kini sudah tidak digunakan lagi oleh pemerintah dan diganti dengan PPKM Level 1 hingga 4.

Baca Juga: Daftar 11 Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat, Kabupaten Subang dan Majalengka Salah Satunya

Saat ini pemberlakuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yaitu PPKM Level 3 dan 4.

Kebijakan tentang PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam kebijakan ini juga jelaskan mengenai level PPKM yang diterapkan.

Perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4 yang kini berlaku juga tertuang dalam Inmendagri tersebut, berikut penjelasan lebih lengkapnya.

PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x