AKSARA JABAR- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan sebelas daftar daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pematasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Selain itu, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil enam belas daerah lainya menerapkan PPKM Level 4.
"Tentunya yang pertama PPKM Level sudah diumumkan oleh Presiden, dan sudah mulai penerapan PPKM di Level yang lebih rendah, yaitu Level 3, Level 2, dan Level 1," kata Ridwan Kamil usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin 26 Juli 2021.
Adapun 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menuturkan, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk Level 3.
Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM Level 4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.
“Jabar sebenarnya ada 13 daerah yang sudah masuk ke PPKM Level 3, terbanyak di seluruh pulau Jawa-Bali. Tapi, yang diizinkan ke Level 3 hanya ada 11 daerah. Karena Kota Cimahi dan Bandung Barat masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya maka diarahkan melakukan PPKM Level 4,” tuturnya.