Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Simak Perbedaan dan Ketentuannya !

- 27 Juli 2021, 06:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang /Instagram.com/@jokowidodo/

Selain itu dalam hajatan masyarakat, pemerintah melarang untuk adakan kegiatan makan ditempat.


PPKM Level 4

Terdapat perbedaan yang signifikan antara PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 terutama dalam kapasitas kegiatan yang masih boleh diselenggarakan.

Sama halnya dengan PPKM Level 3, PPKM Level 4 juga lakukan kegiatan mengajar secara online atau daring. Namun kegiatan perkantoran diberhentikan.

Kegiatan perkantoran memberlakukan WFH (Work From Home) pada sektor non esensial. Namun beberapa sektor lain masih diberlakukan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

Untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kegiatan yang berlangsung.

Adapun kegiatan sektor esensial meliputi keuangan, pasar modal, perbankan, industri orientasi ekspor, teknologi informasi dan perhotelan non karantina.

Lalu untuk sektor kritikal dapat beroperasi penuh atau 100 persen dapat berkegiatan.

Sedangkan untuk sektor esensial bidang pelayanan publik di pemerintahan masih dapat berkegiatan 75 persen dengan 25 persen WFO.

Kegiatan pasar tradisional, toko kelontong, atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah