Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Simak Perbedaan dan Ketentuannya !

- 27 Juli 2021, 06:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang /Instagram.com/@jokowidodo/

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, semua kegiatan masih bisa beroperasi dengan maksimal 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online sedangkan kegiatan perkantoran juga bisa dilakukan tetapi dengan intensitas 25 persen dan hanya berlaku bagi beberapa bidang pekerjaan.

Sama halnya dengan pusat perbelanjaan seperti Mall yang masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi namun ada batasan waktunya maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun untuk restoran atau tempat makan tidak menyediakan makan ditempat dan hanya berlaku untuk pesan antar.

Restoran dapat kebebasan untuk buka selama 24 jam tapi dengan syarat harus take away.

Untuk para pedang kali lima, warung, ataupun tempat makan kecil seperti warteg diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Adapun untuk tempat ibadah tidak diizinkan untuk lakukan kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan berjamaah.

Oleh karena itu, pemerintah menyarankan untuk kegiatan ibadan lebih baik dilakukan dirumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan saat ini tidak boleh diadakan. Adapun untuk kegiatan hajatan masyarakat masih bisa dilakukan dengan kapasitas 25 persen.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah