Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Simak Perbedaan dan Ketentuannya !

- 27 Juli 2021, 06:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan PPKM Level 4 Diperpanjang /Instagram.com/@jokowidodo/

AKSARA JABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi di perpanjang oleh Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pers pada Minggu, 25 Juli 2021.

Pada tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintahan memberlakukan PPKM Darurat. Dilanjutkan tanggal 20-25 Juli 2021 dengan nama PPKM Level 4. PPKM Level 4 kini diperpanjang lagi dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada daerah tinggi resiko penyebaran Covid-19 dan ada sebagian daerah yang juga diberlakukan PPKM Level 3.

Istilah PPKM Darurat kini sudah tidak digunakan lagi oleh pemerintah dan diganti dengan PPKM Level 1 hingga 4.

Baca Juga: Daftar 11 Daerah Terapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat, Kabupaten Subang dan Majalengka Salah Satunya

Saat ini pemberlakuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yaitu PPKM Level 3 dan 4.

Kebijakan tentang PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Dalam kebijakan ini juga jelaskan mengenai level PPKM yang diterapkan.

Perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4 yang kini berlaku juga tertuang dalam Inmendagri tersebut, berikut penjelasan lebih lengkapnya.

PPKM Level 3

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, semua kegiatan masih bisa beroperasi dengan maksimal 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online sedangkan kegiatan perkantoran juga bisa dilakukan tetapi dengan intensitas 25 persen dan hanya berlaku bagi beberapa bidang pekerjaan.

Sama halnya dengan pusat perbelanjaan seperti Mall yang masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional masih diperbolehkan beroperasi namun ada batasan waktunya maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun untuk restoran atau tempat makan tidak menyediakan makan ditempat dan hanya berlaku untuk pesan antar.

Restoran dapat kebebasan untuk buka selama 24 jam tapi dengan syarat harus take away.

Untuk para pedang kali lima, warung, ataupun tempat makan kecil seperti warteg diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Adapun untuk tempat ibadah tidak diizinkan untuk lakukan kegiatan keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan berjamaah.

Oleh karena itu, pemerintah menyarankan untuk kegiatan ibadan lebih baik dilakukan dirumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan saat ini tidak boleh diadakan. Adapun untuk kegiatan hajatan masyarakat masih bisa dilakukan dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu dalam hajatan masyarakat, pemerintah melarang untuk adakan kegiatan makan ditempat.


PPKM Level 4

Terdapat perbedaan yang signifikan antara PPKM Level 3 dengan PPKM Level 4 terutama dalam kapasitas kegiatan yang masih boleh diselenggarakan.

Sama halnya dengan PPKM Level 3, PPKM Level 4 juga lakukan kegiatan mengajar secara online atau daring. Namun kegiatan perkantoran diberhentikan.

Kegiatan perkantoran memberlakukan WFH (Work From Home) pada sektor non esensial. Namun beberapa sektor lain masih diberlakukan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

Untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kegiatan yang berlangsung.

Adapun kegiatan sektor esensial meliputi keuangan, pasar modal, perbankan, industri orientasi ekspor, teknologi informasi dan perhotelan non karantina.

Lalu untuk sektor kritikal dapat beroperasi penuh atau 100 persen dapat berkegiatan.

Sedangkan untuk sektor esensial bidang pelayanan publik di pemerintahan masih dapat berkegiatan 75 persen dengan 25 persen WFO.

Kegiatan pasar tradisional, toko kelontong, atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk toko obat seperti apotek beroperasi penuh selama 24 jam.

Untuk kegiatan seperti di tempat ibadah, pentas seni, hajatan atau resepsi, serta kegiatan masyarakat lainnya dilarang dan ditiadakan sementara.

Adapun untuk restoran atau tempat makan hanya menyediakan layanan pesan antar saja dan tidak ada makan di tempat. ***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah