Maka PNS tersebut akan mendapatkan honorarium.
Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang didapatkannya.
Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!
6. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.***