Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!

- 15 Juli 2021, 07:02 WIB
Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS Kemenkumham.
Besaran gaji pokok dan tunjangan PNS Kemenkumham. /Instagram.com/ @kemenkumhamri/

AKSARA JABAR – PNS merupakan pekerjaan yang diinginkan banyak orang. Karena selain gaji yang stabil, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan yang diperoleh PNS dengan rata-rata nominal yang paling besar yaitu tunjangan kinerja atau yang sering disebut tukin.

Namun tukin PNS tidak dipukul rata seperti gaji pokok, besaran tukin PNS tergantung dengan kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Minat Jadi CASN? Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA, D3, dan S1

Kemenkumham merupakan salah satu kementerian terbesar dilihat dari jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Besaran tukin PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan Peaturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017.

Tukin dengan nominal terendah yaitu Rp. 2.898.000 untuk PNS jabatan Caraka dengan kelas jabatan 3.

Baca Juga: Intip Formasi CPNS 2021 Mahkamah Agung yang Masih Sepi Peminat, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Cukup Tinggi

Sementara tukin PNS tertinggi sebesar Rp. 33.240.000 dengan jabatan Sekretaris Jenderal dan kelas jabatan 17.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x