Mantap! Tunjangan Ini Bakal Diterima Pendaftar CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi CASN 2021

- 15 Juli 2021, 11:33 WIB
Tunjangan yang akan diterima peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lulus seleksi.
Tunjangan yang akan diterima peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lulus seleksi. /Instagram.com/ @gocpns2021/

AKSARA JABAR - Tinggal sepekan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) segera ditutup sejak diumumkan pada 30 Juni 2021.

Pendaftaran CASN bagi para pelamar formasi yang disediakan seleksi CPNS dan PPPK akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Ada yang perlu diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2021 terkait tunjangan yang akan diterimanya jika lolos seleksi menjadi PNS.

Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!

Seperti diketahui, bukan hanya gaji pokok setiap bulan saja yang akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapatkan.

Bahkan berbagai tunjangan akan mereka dapatkan pula melengkapi gaji pokok yang diterima sebagai PNS.

Berikut tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mesti diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Minat Jadi CASN? Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA, D3, dan S1

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini 15 Juli 2021 Episode 88: Basant dan Gehna Berpelukan, Kalyani pun Memaafkannya

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.

Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

Baca Juga: Mengenal Pangkat dan Golongan PNS Lengkap dengan Gaji Pokoknya, CPNS Wajib Tahu!

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja.

Tunjangan ini hanya diberikan selama anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

Baca Juga: Arti dan Keutamaan Puasa Arafah, Gugurkan Dosa Setahun Ke Belakang dan Satu Tahun Ke Depan

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS tergantung dari golongannya.

Golongan 1 dan 2 = 35.000/hari

Golongan 3 = 37.000/hari

Golongan 4 = 41.000/hari

Baca Juga: Hati-hati HOAX, Kabar Pertamina Tutup SPBU Dalam Rangka Dukung PPKM Darurat

5. Tunjangan Dinas atau Honorarium

Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, atau melakukan perjalanan dinas.

Maka PNS tersebut akan mendapatkan honorarium.

Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang didapatkannya.

Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!

6. Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x