AKSARA JABAR- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga 21 Juli mendatang.
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar baik untuk formasi CPNS maupun PPPK bisa melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun kuota pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK 2021 sekitar 1,3 juta formasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat dan 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah.
Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftar CPNS ataupun PPPK, ada baiknya mengetahui berapa besaran gaji yang akan didapat oleh PNS dan PPPK.
Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:
Gaji PNS
Untuk besaran gaji PNS, skema penggajiannya masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor (PP) 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.