Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jika Anda menjadi seorang PNS, maka fasilitas yang berhak didapatkan yaitu:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
Untuk aturan penggajian PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 s.d Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 s.d Rp 2.843.900